Memuat...

ISO 9001:2015*ISO 37001:2016*ISO/IEC 17025:2017*ISO45001:2018

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA BADAN KARANTINA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

1. Pre-emptif

Tindakan Pre-emptif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk membuna kesadaran masyarakat dan pejabat karantina agar mentaai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati

Karantina Pertanian Surabaya Perkuat Fungsi Kepolisian Khusus, PPNS dan Intelijen

 

2. Pre-ventif

Tindakan Peventif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat karantina hewan dan/atau pejabat karantina tumbuhan untuk meniadakan kesempatan masyarakat untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati

Penahanan, Penolakan Pemusnahan Karantina Hewan 2021

Penahanan, Penolakan Pemusnahan Karantina Hewan 2022

Tindakan represif (represif yustisii) adalah penindakan yang dilakukan oleh PPNS Karantina untuk melakukan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati

 

Anda Puas Dengan Website Ini?

Puas Biasa Saja Tidak