Memuat...

ISO 9001:2015*ISO 37001:2016*ISO/IEC 17025:2017*ISO45001:2018

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA BADAN KARANTINA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

Pengaduan Masyarakat

Balai Besara Karantina Pertanian Surabaya menerima pengaduan masyarakat berupa :

  1. Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang Karantina Pertanian yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
  2. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang Karantina Pertanian.

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 031 8673997 W.a 0811  3229 6334
  2. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Teknis Wilayah Kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya
  3. Surat Elektronik dengan alamat: Infokarantinasby@pertanian.go.id
  4. Surat terbuka yang disampaikan SEKRETARIAT PENGELOLA PENGADUAN.

Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:

Senin – Kamis : 09:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum’at : 09:00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30

Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh SEKRETARIAT PENGELOLA PENGADUAN

Formulir Pengaduan Masyarakat dapat di unduh disini

Diagram Alur Pengaduan Masyarakat 


Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui:


 

 

Anda Puas Dengan Website Ini?

Puas Biasa Saja Tidak