Balai Besara Karantina Pertanian Surabaya menerima pengaduan masyarakat berupa :
- Keluhan
yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau
pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang Karantina
Pertanian yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang
saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang
bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang Karantina
Pertanian.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :
- Pusat Layanan Informasi, Telp : 031 8673997 W.a 0811 3229 6334
- Kotak Saran di Ruang Pelayanan Teknis Wilayah Kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya
- Surat Elektronik dengan alamat: Infokarantinasby@pertanian.go.id
- Surat terbuka yang disampaikan SEKRETARIAT PENGELOLA PENGADUAN.
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:
Senin – Kamis : 09:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum’at : 09:00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30
Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh SEKRETARIAT PENGELOLA PENGADUAN
Formulir Pengaduan Masyarakat dapat di unduh disini
Diagram Alur Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui:

