Kementerian Pertanian
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 –
2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 – 2024 adalah
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mendukung
Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian
Tahun 2020 – 2024, yakni:
Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya
Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan
Gotong Royong
Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah:
- Mewujudkan ketahanan pangan
- Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian
Karantina Pertanian
Karantina Pertanian merupakan garda depan pertanian untuk melindungi
kelangsungan sumber daya hayati hewani dan nabati. Keberadaan karantina
yang strategis mutlak diperlukan karena negara Indonesia merupakan
negara agraris dan kepulauan. Balai Besar Karantina
Pertanian (BBKP) Surabaya adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT)
lingkup Badan Karantina Pertanian – Kementerian Pertanian sebagai hasil
penggabungan antara UPT Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak dan
UPT Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung
Perak. UPT ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
22/Permentan/Ot.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. UPT Balai Besar
Karantina Hewan Tanjung Perak pertama kali
dibentuk Pada Tahun 1978 dengan nama Balai Karantina Kehewanan Wilayah
III Surabaya, sedangkan Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung
Perak dibentuk pada tahun 1980 dengan nama Karantina Tumbuhan Cabang
Pelabuhan Tanjung Perak.
VISI
Menjadi Garda Terdepan Pelayanan Karantina yang Tangguh, Profesional, Modern dan Terpercaya di Jawa Timur
MISI
- Melindungi kelestarian sumber daya hayati hewani dan nabati dari
ancaman serangan hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan lalu lintas
komoditi pertanian segar yang memenuhi standard keamanan pangan;
- Meningkatkan manajemen operasional perkarantinaan;
- Mewujudkan Sistem Manajeman Mutu Pelayanan dengan mengimplementasikan secara konsisten ISO 9001:2015 / SNI 19- 9001-2015;
- Mewujudkan kompetensi sebagai Laboratorium Penguji (Testing
Laboratory) dengan mengimplementasikan secara konsisten ISO/IEC
17025:2017;
- Mendorong terwujudnya peran perkarantinaan Surabaya dalam akselerasi
ekspor komoditas pertanian yang akseptabel dan mampu bersaing di pasar
internasional;
- Mendukung keberhasilan program agribisnis dan ketahanan pangan Jawa Timur;
- Membangun masyarakat cinta karantina pertanian di Jawa Timur
MOTTO
“Care For Health, Safety and Environment”
NILAI NILAI BUDAYA:
- Komitmen;
- Keteladanan;
- Profesional;
- Integritas;
- Disiplin.
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai
standar pelayanan yang telah ditetapkan serta siap menerima sanksi untuk
setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundangan
KEBIJAKAN SIMPEL INSU
(SISTEM MANAJEMEN pelayanan TERINTEGRASI) Balai Besar Karantina
Pertanian Surabaya menerapkan Sistem Manajemen Pelayanan Terintegrasi
dengan:
- Menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam pelayanan sertifikasi karantina hewan dan tumbuhan.
- Memberikan pelayanan karantina secara cepat, tepat, aman, konsisten,
transparan dan akuntabel kepada pengguna jasa, instansi terkait, dan
pemangku kepentingan melalui penerapan Sistem manajemen mutu-Persyaratan
SNI ISO 9001:2015.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, serta
menciptakan budaya anti suap, pungli, dan gratifikasi dalam pelaksanaan
pelayanan karantina pertanian melalui penerapan SNI ISO 37001:2016.
- Manajemen Laboratorium beserta seluruh personil berkomitmen pada
semua persyaratan yang ditetapkan oleh standar (persyaratan umum
kompetensi laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 dan persyaratakan
khusus standar teknis pekerjaan pengujian) serta
menjaga ketidakberpihakannya dalam pelayanan.
- Memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tugas fungsi Balai
Besar Karantina Pertanian Surabaya melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di Balai Besar
Karantina Pertanian Surabaya.
- Meningkatkan mutu pelayanan berkelanjutan yang berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.
KOMPENSASI LAYANAN
Kompensasi layanan, jika terjadi keterlambatan dalam pemberian pelayanan
karena adanya gangguan operasional akan diberi kompensasi pelayanan
prioritas tanpa antrian pada layanan berikutnya
TUGAS POKOK
Melaksanakan pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme
pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian
terhadap keamanan
pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa
Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif,
Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan
ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke
Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
FUNGSI POKOK
- Penyusunan rencana, evaluasi dan laporan;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,
penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama
penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina (OPTK);
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundangundangan dibidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan
keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.