Memuat...

ISO 9001:2015*ISO 37001:2016*ISO/IEC 17025:2017*ISO45001:2018

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA BADAN KARANTINA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

Sejarah, Visi, dan Misi

Kementerian Pertanian

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 – 2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 – 2024, yakni:
Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong

Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah:

  1. Mewujudkan ketahanan pangan
  2. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian

Karantina Pertanian

Karantina Pertanian merupakan garda depan pertanian untuk melindungi kelangsungan sumber daya hayati hewani dan nabati. Keberadaan karantina yang strategis mutlak diperlukan karena negara Indonesia merupakan negara agraris dan kepulauan. Balai Besar Karantina
Pertanian (BBKP) Surabaya adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian – Kementerian Pertanian sebagai hasil penggabungan antara UPT Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak dan UPT Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung
Perak. UPT ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22/Permentan/Ot.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. UPT Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak pertama kali
dibentuk Pada Tahun 1978 dengan nama Balai Karantina Kehewanan Wilayah III Surabaya,  sedangkan Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Perak dibentuk pada tahun 1980 dengan nama Karantina Tumbuhan Cabang Pelabuhan Tanjung Perak.  

VISI
Menjadi Garda Terdepan Pelayanan Karantina yang Tangguh, Profesional, Modern dan Terpercaya di Jawa Timur

MISI

  1. Melindungi kelestarian sumber daya hayati hewani dan nabati dari ancaman serangan hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan lalu lintas komoditi pertanian segar yang memenuhi standard keamanan pangan;
  2. Meningkatkan manajemen operasional perkarantinaan;
  3. Mewujudkan Sistem Manajeman Mutu Pelayanan dengan mengimplementasikan secara konsisten ISO 9001:2015 / SNI 19- 9001-2015;
  4. Mewujudkan kompetensi sebagai Laboratorium Penguji (Testing Laboratory) dengan mengimplementasikan secara konsisten ISO/IEC 17025:2017;
  5. Mendorong terwujudnya peran perkarantinaan Surabaya dalam akselerasi ekspor komoditas pertanian yang akseptabel dan mampu bersaing di pasar internasional;
  6. Mendukung keberhasilan program agribisnis dan ketahanan pangan Jawa Timur;
  7. Membangun masyarakat cinta karantina pertanian di Jawa Timur


MOTTO
“Care For Health, Safety and Environment”

NILAI NILAI BUDAYA:

  1. Komitmen;
  2. Keteladanan;
  3. Profesional;
  4. Integritas;
  5. Disiplin.

MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta siap menerima sanksi untuk setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan

KEBIJAKAN SIMPEL INSU
(SISTEM MANAJEMEN pelayanan TERINTEGRASI) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menerapkan Sistem Manajemen Pelayanan Terintegrasi dengan:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam pelayanan sertifikasi karantina hewan dan tumbuhan.
  2. Memberikan pelayanan karantina secara cepat, tepat, aman, konsisten, transparan dan akuntabel kepada pengguna jasa, instansi terkait, dan pemangku kepentingan melalui penerapan Sistem manajemen mutu-Persyaratan SNI ISO 9001:2015.
  3. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, serta menciptakan budaya anti suap, pungli, dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan karantina pertanian melalui penerapan SNI ISO 37001:2016.
  4. Manajemen Laboratorium beserta seluruh personil berkomitmen pada semua persyaratan yang ditetapkan oleh standar (persyaratan umum kompetensi laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 dan persyaratakan khusus standar teknis pekerjaan pengujian) serta
    menjaga ketidakberpihakannya dalam pelayanan.
  5. Memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tugas fungsi Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
    melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  6. Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
  7. Meningkatkan mutu pelayanan berkelanjutan yang berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.

KOMPENSASI LAYANAN
Kompensasi layanan, jika terjadi keterlambatan dalam pemberian pelayanan karena adanya gangguan operasional akan diberi kompensasi pelayanan prioritas tanpa antrian pada layanan berikutnya  

TUGAS POKOK
Melaksanakan pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan
pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke
Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

FUNGSI POKOK

  1. Penyusunan rencana, evaluasi dan laporan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
  3. Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
  4. Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
  5. Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
  6. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
  7. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
  8. Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
  9. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundangundangan dibidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Anda Puas Dengan Website Ini?

Puas Biasa Saja Tidak