Memuat...

ISO 9001:2015*ISO 37001:2016*ISO/IEC 17025:2017*ISO45001:2018

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA BADAN KARANTINA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

Daftar Isi


Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian?

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian?

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sertabenda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah :

  1. Hewan, yaitu : semua binatang yang hidup di darat, baik dipelihara maupun yang hidup secara liar, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti sapi, kuda, anjing, kucing, unggas/burung, harimau
  2. Bahan asal hewan, yaitu : bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut, termasuk daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang dan mani
  3. Hasil bahan asal hewan, yaitu : bahan asal hewan yang telah diolah (kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tepung darah, tepung bulu, usus, organ-organ, kelenjar, jaringan serta cairan tubuh hewan.
  4. Tumbuhan yaitu : semua jenis sumber daya alam hayati nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae)

Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina?

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara maupun kapal laut.

Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya?

Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk :

  1. Mencegah masuknya hama / penyakit hewan karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia

Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ?

Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna, disamping itu beberapa jenis penyakit hewan dan hama tumbuhan dapat menular ke tubuh manusia (zoonosis)

Apakah contoh Hama penyakit tumbuhan yang berbahaya ?

Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura :

  1. Lalat Buah ,kumbang kapra dan lain lain

Apakah contoh Penyakit Hewan yang berbahaya bagi manusia ?

Beberapa penyakit hewan sangat berbahaya bagi karena dapat menular ke manusia (zoonosis), diantaranya :

  1. Flu Burung / Avian Influenza pada berbagai unggas, Flu Babi / Swine Flu pada babi.
  2. Penyakit Mulut dan Kuku / Foot and Mouth Disease (FMD) pada hewan berkuku genap seperti sapi, kambing, domba, babi.
  3. Rabies pada anjing, kucing, kera, dan sebangsanya
  4. Antraks / Anthrax pada ruminansia sperti sapi dan primata
  5. Leptospirosis pada hewan pengerat seperti tikus
  6. Ebola pada kelelawar dan primata
  7. Japanese Encephalitis
  8. Tetanus
  9. Toxoplasmosis
  10. Hepatitis
  11. Sapi Gila / Mad Cow

Seluruh penyakit hewan ini bila sudah masuk dan menyebar ke wilayah RI akan sulit untuk diberantas dan membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar, misalnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK/FMD) yang memerlukan waktu 100 tahun agar dapat dinyatakan suatu wilayah bebas dari PMK

Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim keluar daerah/pulau?

  1. Pemohon melaporkan rencana pengiriman barang/hewan kepada petugas karantina sesuai dengan moda transportasi yang akan digunakan. Untuk hewan/produk hewan, saat pelaporan harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Menyerahkan hewan/tumbuhan/produk kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina.
  3. Pemohon membayar jasa tindakan karantina apabila hewan/tumbuhan/produk dibebaskan dari tempat pemeriksaan karantina.

Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim masuk daerah/pulau?

  1. Pemilik/kuasanya melaporkan rencana kedatangan/pemasukkan hewan/tumbuhan/produk kepada petugas karantina dimana hewan/tumbuhan/produk tersebut akan tiba dengan menyertakan sertifikat kesehatan/sanitasi untuk hewan/tumbuhan/produk tersebut. Khusus impor, wajib disertakan surat persetujuan pemasukkan dari Kementerian Perdagangan.
  2. Pelaporan pemasukkan diatur sebagai berikut :
    • - Hewan hidup atau benih tumbuhan dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan kapal/pesawat.
    • - Produk hewan atau non-benih dilaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kapal/pesawat.

Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ?

Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016. Seluruh biaya akan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan

Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ?

Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut.

Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P)

Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ?

Anda dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis terdekat.

Anda Puas Dengan Website Ini?

Puas Biasa Saja Tidak